GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran narkotika di Gorontalo terus merajalela. Meski petugas sering kali menangkap barang haram tersebut, namun masih ada saja masyarakat yang terus mensuplay narkoba di bumi Serambi Madinah.
Kali ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil mengamankan satu paket narkotika dengan jenis ganja dengan berat 40 gram dengan nilai Rp 1 juta.
Dari keterangan yang disampaikan Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol. Drs. Oneng Subroto, Kamis (24/01/2019) bahwa sejak tanggal 17 Januari BNNP mendapat informasi adanya kiriman paket yang dicurigai paket narkotika.
Dimana paket tersebut dikirim dari wilayah Depok, Jawa Barat. Atas informasi tersebut BNNP kemudian melakukan kerjasama dengan interdiksi udara BNN RI di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng untuk memantau pergerakan dua paket tersebut.
Baca juga : Jual Sabu, Nelayan asal Pohuwato Ditangkap Polisi
“Memang benar ternyata paket yang diduga narkotika itu dikirim oleh warga Depok kepada Septian dan Mohamad yang berdomisili di Gorontalo melalui jasa pengiriman TIKI. Kita mencoba menulusuri dan meminta bantuan petugas TIKI Gorontalo, dan ternyata dua paket itu akan tiba di Gorontalo sekitar tanggal 19 dan 20 Januari,” tutur Brigjen Pol. Drs. Oneng, saat konfrensi pers, tadi.
Lanjut dikatakan Jenderal Satu Bintang itu bahwa tanggal 19 tersebut, petugas BNNP Gorontalo memantau pergerakan dan mencari tahu siapa penerima barang tersebut.
Akhirnya pada pukul 22.40 WITA seorang pria yang dicurigai penerima paket narkoba itu datang ke kantor TIKI yang beralamat di jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Timur, Kecamatan Kota Timur untuk menjemput paket tersebut.
“Petugas kami menangkap pria yang dicurigai menerima paket narkoba itu. Setelah dicek ternyata benar. Ternyata di dalam paket itu berisi narkoba jenis ganja. Pria bernama Halim Almahdadi itu membenarkan bahwa paket ini diterima dari seseorang di Depok, Jabar,” jelasnya.
Kemudian di esok harinya, paket lainnya tiba. Dimana penerima barang Mohamad sudah mengambil barang tersebut dan sebagian dari paket tersebut sudah dijual lagi ke beberapa orang di wilayah Kotamubagu.
“Saat kami menangkap pelaku, paket yang diterima sudah tidak ada. Sudah diedarkan ke wilayah Kotamubagu. Namun setelah kami melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, positif menggunakan narkoba. Sehingga kami mengamankan dua pelaku ini,” beber Oneng.
Baca juga : Fakultas Kedokteran UNG Resmi Kantongi Izin
Dikatakan Oneng Subroto bahwa ini adalah modus baru untuk mengelabui petugas dalam mengawasi peredaran narkotika.
“Untuk kasus paket ganja yang dikirim via jasa pengiriman ini kategori baru kali ini. Barang bukti yang kami amankan juga lumayan banyak. Sebanyak 40 gram dengan nilai Rp 1jt. Untuk selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terdapat kasus ini,” tandas Oneng. (ndi)