GOPOS.ID, GORONTALO– Satu persatu tersangka kasus penganiayaan yang membuat Reikel Hanafi tewas. Kejadian yang terjadi desa Mongolato Kecamatan Telaga kabupaten Gorontalo yang terjadi pada, Selasa (13/8/2019) pukul 02.30 Wita Dini hari sempat menghebohkan masyarakat sekitar.
Setelah mengamankan empat pelaku, terbaru Kepolisian Resor Gorontalo kembali melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial FU (21) warga Desa Bolihutuo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, Minggu (18/8/2019)
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami, SIK, bahwa pelaku dilakukan Penahanan berdasarkan dua alat bukti yang sah diduga telah membawa benda/barang tajam.
Berupa Samurai tanpa Izin sewaktu di lokasi kejadian penganiayaan yang menyebabkan meniggal dunia terhadap Reykel Hanafi di Halte di depan SMAN 1 Telaga di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
“Peran Tersangka dalam kejadian ini hanyalah membawa senjata tajam berupa Samurai ke TKP penganiayaan di Halte di depan SMAN 1 Telaga di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Dimana menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKP. Kukuh.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, untuk sekarang ini pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam penganiayaan. Yang mengakibatkan Korban Reyken Hanafi meninggal dunia.
“Kepada pelaku lainnya, diharapkan agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat. Tim buser kita sudah mengetahui identitas pelaku. Hanya masalah waktu saja, namun alangkah lebih baik jika menyerahkan diri,” Imbau Kabid Humas.(andi/gopos)