GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo membekuk terduga kasus penipuan, ZT alias Zainudin (49) warga Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Zainudin ditangkap di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (24/10/2019).
Penangkapan terhadap Zainudin dilakukan Tim Resmob Polda Gorontalo bekerja sama tim Polrestabes Manado. Zainudin ditangkap berdasarkan laporan Suprin Ishak (45) warga Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Informasi yang diperoleh gopos.id, kejadian berawal ketika Zainudin menjual mobil Toyota Avanza G kepada Suprin. Harga mobil saat itu sebesar Rp27,5 juta. Kesepakatannya Suprin harus melanjutkan cicilan leasing sebanyak 24 kali di lembaga pembiayaan BCA Finace.
Kesepakatan itu dipenuhi Suprin yang rutin membayar cicilan setiap bulannya. Sampai dengan pembayaran cicilan ke-21, mobil yang berada dalam pemilikan Suprin ditarik oleh lembaga pembiayaan Adira Finance. Pihak pembiayaan menyampaikan bila Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil, yang dijual Zainudin kepada Suprin, telah digadaikan. Zainudin sudah menunggak selama sehingga dilakukan penarikan.
Suprin lalu mendatangi kantor BCA Finance untuk mengetahui perihal BPKB mobil, yang digadaikan Zainudin di Adira Finance. Saat itu diketahui bila Zainuddin telah melunasi sisa angsuran yang masih tiga kali.
Akibat dari kejadian itu Suprin mengaku dirugikan sebesar Rp102,050 juta. Suprin lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Gorontalo pada 17 September 2019.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penelusuran. Tim yang dipimpin IPDA Sucipto Amboy,SH mendapat informasi bila keberadaan Zainudin berada di Manado. Tak mau buruannya kabur, IPDA Sucipto Amboy langsung mengejar dan membekuk terduga pelaku penipuan Zainudin.
“Kami telah mengamankan pelaku saat ini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak penipuan. Pelaku kami tangkap di wilayah Sulut, Manado dengan dibantu beberpa anggota Resmob Polrestabes Manado,” jelas IPDA Sucipto Amboy.(Isno/gopos)