GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, melakukan rapat konsultasi mengenai beberapa program yang menjadi perhatian kedua belah pihak.
Program–progam yang dibahas tersebut mulai dari kelanjutan pembangunan islamic center, pembangunan Politeknik Gorontalo, pembangunan bandara Jalaludin Gorontalo jadi embarkasi haji penuh, serta penyelesain peraturan Daerah yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi perda.
Kehadiran AW Thalib sendiri turut didampingi seluruh anggota Komisi I dan juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Awaludin Pauweni.
Hamka menjelaskan terkait islamic center, sampai saat ini alternatif pembebasan lahan masih terus di selesaikan. Terkait penganggaran, islamic center tidak menggunakan APBD, melainkan dana partisipasi swadaya dan amal daripada ASN dan masyarakat umum.
“Kalau soal Politeknik Gorontalo kita sudah sepakat itu nanti akan berdiri jadi PTN yang baru di Gorontalo tidak dimarger dengan UNG. Tahapannya akan terus dilakukan di tahun ini,” ujar Penjagub Hamka usai pertemuan dengan Komisi I di ruang kerja Kantor Gubernuran, Senin (13/2/2023).
Komisi I juga meminta penjelasan terkait kelanjutan tata kelola birokrasi dalam hal ini eselon 3 dan 4 serta beberapa OPD yang kosong yang masih dijabat oleh PLT. Hamka menjelaskan, soal rotasi yang dilakukan saat ini sudah masuk di KASN yang selanjutnya akan dapat rekomendasi dari Sekjend Kemendagri sebelum dilakukan pelantikan untuk eselon 3 dan 4 dilingkup Pemprov Gorontalo.
“Karena memang ada sekitar 200 lebih jabatan eselon 3 dan 4 itu jadi perlu waktu. Tapi nanti hari rabu saya akan ke Jakarta menemui Sekjend Kemendagri. Kemudian juga tadi kita bahas adalah Embarkasi Haji penuh di bandara Jalaludin. Ada beberapa yang kita lakukan terkait perluasan lahan yang paling penting untuk apron serta landasan pacu,” jelasnya
Sementara itu Ketua Komisi I Aw Thalib menyebut, hal–hal yang disampaikan Komisi I kepada Penjagub Hamka merupakan hal penting dan mendesak yang harus segera diselesaikan. Terlebih terkait Perda RTRW yang harus selesai diparipurnakan di tahun 2023 ini. Karena Perda tersebut merupakan pemegang kendali daripada perizinan dan tata ruang. (muhajir/gopos)