GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Warga Kota Gorontalo yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2022 diharapkan segera melakukan pelunasan. Setoran pajak sudah harus diberikan paling lambat 31 Oktober. Jika telat bakal dikenakan denda 2 persen.
“Waktu pembayaran sampai 31 Oktober berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas pajak bumi dan bangunan. Jadi warga sudah harus melakukan pelunasan sebelum batas waktu tersebut,” ujar Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto saat diwawancarai awak media, Senin (24/10/2022.
Nuryanto menjelaskan,membayar sudah menjadi kewajiban dari setiap warga yang masuk kategori wajib pajak. Sektor pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi guna mendukung jalannya pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Untuk itu pula, Nuryanto mengimbau agar warga Kota Gorontalo bisa segera melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Bila warga menyetor kewajiban pajak sudah melewati batas waktu, maka akan mendapatkan denda.
“Jadi bayarlah pajak tepat waktu, lewat dari batas akan kena denda 2 persen,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)