GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait pelaksanaan pekerjaan penyusunan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok), Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengungkapkan tak hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) akan tetapi perlu dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Ridwan Yasin seiring berkembangnya Gorontalo Utara setiap tahunnya. Apalagi daerah tersebut sangat strategis yang diapit oleh beberapa provinsi dan menjadi lintasan trans sulawesi ditambah lagi perairan cukup luas, sehingga perlu dimaksimalkan.
“Jadi tidak cukup dengan peraturan bupati tapi harus ditingkatkan lagi ke peraturan daerah,” kata Ridwan, Jumat (6/11/2020).
Namun untuk saat ini kata Ridwan, bisa dilaksanakan peraturan bupati selanjutnya harus disertai dengan peraturan daerah. Sebagaimana kabupaten/kota lainnya yang memiliki kondisi alam strategi seperti Gorontalo Utara.
“Jadi ini yang perlu ditingkatkan lagi oleh pemerintah daerah terkait peraturan daerah tentang tataran transportasi lokal,” ucapnya. (isno/gopos)