GOPOS.ID, GORONTALO – Tarif air bersih yang disediakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Maleo Pohuwato bakal mengalami penyesuaian. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo nomor 378/3/X/2021 tentang penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Rencana penyesuaian tarif air bersih Perumda Tirta Maleo mengemuka dalam pertemuan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, bersama Kepala Perumda Tirta Maleo di aula Perumda Tirta Maleo, Kamis (25/11/2021). Menurut Saipul, penyesuaian tarif yang akan diberlakukan di Perumda Tirta Maleo ini adalah niat baik dalam rangka perbaikan ke depan.
“Kabupaten Pohuwato sekarang belum menerapkan sehingga upaya penerapannya tahun depan sangat didukung. Harapannya semua kebutuhan dan lain sebagainya bisa menjadi perhatian Perumda Tirta Maleo itu sendiri,” tutur Saipul.
Saipul mengakui kendala yang dihadapi oleh Perumda Tirta Maleo dapat dipahami. Apalagi dengan kondisi yang ada saat ini, kerusakan pipa yang ada di tempat pengambilan air yang berada di bagian hulu.
“Kami juga berusaha jangan sampai dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Maleo bisa menjadikan perusahaan ini mati suri. Artinya, penerapan tarif tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada dan ini mendasari pada SK Gubernur,” jelas Saipul
Asisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya, menjelaskan penyesuaian tarif ini sudah sesuai amanah dalam aturan tersebut. Banyaknya operasional yang tidak bisa dilaksanakan akibat persoalan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Maleo.
“Sebelum aturan ini dijalankan perlu ada sosialisasi yang melibatkan para camat, kades serta pimpinan OPD. Waktu yang tersisa ini kiranya bisa dikebut sehingga penerapan tarif untuk tahun depan bisa dilaksanakan,” tutup Rusmiyati.(Yusuf/gopos)