GOPOS.ID,JAKARTA – Lawatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta kembali berbuah manis.
Pada Rabu (16/6/2021), dengan dimediasi Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta. Gubernur Rusli Habibie berhasil menyelesaikan sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung 29 tahun itu bahkan ‘clear’ hanya dalam waktu tiga jam.
Sebagaimana diketahui, batas wilayah yang selama ini disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen.
Segmen satu antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Segmen dua ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol.
“Alhamdulillah hanya dalam waktu tiga jam masalah batas kedua daerah ini selesai. Jadi ada beberapa desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa, tetap masuk Gorontalo Utara,” kata Rusli Habibie usai pertemuan.
Sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 59 Tahun 1992. Saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.
Jika merujuk pada keputusan tersebut maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Penarikan garis batas Segmen Desa Umu (Wumu), dilakukan dengan menyusuri Sungai Tolinggula.
Yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Tolinggula Pantai, Kabupaten Gorontalo Utara.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado Nomor 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerajaan Papualangi sebagaian dari wilayah Kwandang (Sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).
Hal itu bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-197 Tahun 1982. Tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Regulasi tersebut merupakan Kepmen yang kemudian diganti dengan Kepmendagri No. 59 tahun 1992.
“Sehingga tadi disepakati bahwa tapas batas kedua daerah mengacu kondisi eksisting (Apa yang ada) sekarang ini,” jelas Kepala Biro Pemerintah Pemprov Gorontalo Yayu D. Matona.
Kesepakatan kedua daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Pemprov Sulteng serta Pemkab Gorut dan Pemkab Buol.
Dari pihak Pemprov Gorontalo ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Asisten I Sukri Botutihe, Karo Pemerintahan Yayu D. Matona, Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu dan Kabag Tata Pemerintahan Gorut Marzuki Tome.
Sementara Dari pihak Pemprov Sulteng, ditandatangani Karo Pemerintahan dan OTDA Arfan, Kabag Pemerintahan Kabupaten Buol Dody Agan.
Selanjutnya Pihak Kemendagri diwakili Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Sugiarto. (rls/adm-03/Gopos)