GOPOS.ID, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar Tahun 2020-2024, di Balai Kota, Sasana Praja, kantor Walikota Blitar, Rabu (2/12/2020).
“Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Wali Kota dan Wakil Walikota Blitar yang baru,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Rudy Wijarnako, kepada awak media usai menghadiri acara penandatanganan berita acara tersebut.
Hal ini lanjut dia, sesuai dengan amanat mengenai penyusunan rancangan teknokratik yang diatur dalam pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Yang menyatakan bahwa penyususan rancangan teknokratik RPJMD merupakan salah satu kegiatan dalam tahap persiapan penyusunan RPJMD.
“Ini merupakan langkah persiapan penyusunan RPJMD kita, maka dari itu Pemerintah Daerah menyusun rancangan teknokratik RPJMD Kota Blitar,” tandasnya.
Rudy mengatakan, bahwa rancangan teknokratik RPJMD Kota Blitar 2020-2024 ini, disusun dengan menganalisa beberapa hal penting. Dengan menggambarkan pencapaian pembangunan dalam beberapa tahun terkahir, sebagai pijakan dalam pengambilan kebijakan yang akan datang.
“Jika kita bertolak ukur dengan gambaran pencapain pembangunan di beberapa tahun terakhir. Kita pasti menemukan permasalahan-permasalahan pembangunan yang kita hadapi. Dan itulah yang akan menjadi input bagi perumusan isu-isu strategis pembangunan jangka menengah yang akan datang,” urainya.
Baca juga: Ini Rekomendasi DPRD Kab. Blitar Terkait Ranperda APBD 2021
Dijelaskan pula, bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah. Serta program dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman RPJPD dan RPJMN.
Ini bermakna, bahwa janji politik yang di ucapkan oleh kepala dan wakil kepala daerah sewaktu kampanye. Dituangkan kedalam dokumen RPJMD dengan mempertimbangkan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat.
“Itulah mengapa pentingnya dokumen RPJMD, karena itu sebagai pedoman sekaligus instrumen penilaian kinerja pembangunan daerah selama 5 tahun kedepan,” tukas Sekda Kota Blitar. (adv/hms/ari)