GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah kembali menyediakan tambahan bantuan sosial (bansos) bagi rumah tangga miskin (RTM) serta pekerja. Pencairan bantuan senilai Rp600 ribu tersebut akan dimulai per 1 September 2022.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengemukakan penyaluran bansos untuk RTM akan dilakukan dalam dua sesi. Setiap sesi senilai Rp300 ribu.
“Saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin,” kata Risma di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022), dikutip dari laman suara.com.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengungkapkan, tambahan bansos yang bersumber dari pengalihan itu disalurkan supaya membantu masyarakat. Terutama dalam membeli kebutuhan sehari-hari. Untuk penyaluran, Kementerian Sosial akan menggandeng PT POS Indonesia.
“Yang jelas enggak boleh untuk rokok, enggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok,” tegas Risma.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi BBM agar tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Sri Mulyani memaparkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
“Bapak Presiden (Jokowi) juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.(hasan/gopos/suara)