GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memberikan peringatan tegas terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Gorontalo. Bila tak segera selesai pada Agustus 2023, proyek Dana PEN di Kota Gorontalo akan direkomendasikan untuk dilakukan pemutusan kontrak.
Sikap DPRD Kota Gorontalo ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Gorontalo bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pelaksana kegiatan di Aula IV Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/8/2023). Rapat membahas membahas kinerja pekerjaan proyek yang ada di kota gorontalo yaitu kawasan pusat perdagangan dan instalasi pengolahan air (IPA) di Kecamatan Dungingi
Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, c menyampaikan dalam rapat kerja Jika dalam waktu dua minggu ke depan pekerjaan yang ada belum juga sesuai target atau selesai, maka hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kota Gorontalo.
“Dari hasil evaluasi nanti, bisa saja kami pihak DPRD akan mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak yang kami tujukan kepada pemerintah,”ucap irwan
Komisi C DPRD Kota Gorontalo akan tetap berkoordinasi dengan Dinas PUPR agar terus mendorong pihak ketiga alias kontraktor agar bisa menyelesaikan proyek yang mandek beberapa tahun ini.
“Kami minta pihak pemerintah daerah supaya mendorong pihak ketiga agar bisa menyelesaikan pekerjaan dalam waktu kurang lebih dua minggu ini,” ucap irwan.
Proyek yang sudah mandek selama berapa tahun ini harusnya sudah rampung namun hingga saat ini belum juga selesai dengan berbagai faktor.(Rama/gopos)