No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Puas Sudah Bayar Rp500 Ribu Cuma Dilayani 20 Menit, Gadis MiChat Dibunuh Pelanggan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 26 Juli 2022
in Nasional
0
Tak Puas Sudah Bayar Rp500 Ribu Cuma Dilayani 20 Menit, Gadis MiChat Dibunuh Pelanggan

Ilustrasi Tak Puas Sudah Bayar Rp500 Ribu Tapi Cuma Dilayani 20 Menit, Gadis MiChat Dibunuh Pelanggan Pakai Tali Kasur Hotel. [Foto: Beritajatim/Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Polisi meringkus HR (23) karena terbukti telah melenyapkan nyawa teman kencannya, AF (18) di Hotel Laura, Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) kemarin.

mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id Kanit Reskrim Polsek Senen, Akp Ganang Agung mengatakan, pelaku HR yang merupakan warga Bogor saat itu memang sedang menginap di hotel tersebut.

Saat bangun tidur sekitar pukul 10.00 WIB, HR memesan jasa pijat plus-plus dari aplikasi MiChat. Kemudian HR memilih AF sebagai terapisnya dengan tarif Rp500 ribu.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J

“Mungkin bingung dia mau ngapain, bangun tidur akhirnya pesen MiChat, tarifnya Rp500 ribu,” kata Ganang, kepada Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Merasa tidak puas dengan pelayanan pijat yang diberikan oleh korban, pelaku mendorong korban dan menjerat lehernya pakai tali kasur hotel.

“Mungkin korban harusnya mijat 90 menit tapi hanya 20 menit. Pelaku protes, tapi korban mengeluarkan kata-kata kasar,” jelas Ganang.

Menurut pengakuan pelaku, kata Ganang, pelaku dan korban belum melakukan hubungan badan lantaran pakaian korban masih lengkap.

Baca Juga :  RKUHP: Pidana Penjara buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

“Belum (berhubungan badan),” katanya.

Polisi membekuk HR saat hendak melarikan diri dengan menggunakan kereta listrik tujuan Jakarta – Parung di Stasiun Palmerah.

Baca Juga: Gara-gara Miras, Seorang Suami di Pohuwato Tega Pukul Istri di Kepala Pakai Bambu

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Cewek MiChatGadis DibunuhGadis MiChatMichatPelanggan
Previous Post

We Lead Dorong Pemenuhan Hak Perempuan dan Kelompok Marjinal di Media

Next Post

Mitsubishi Tambah Investasi Rp10 Triliun dan Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Baru (Mini Cab MiEV)

Related Posts

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Dua unit motor Ducati yang disita oleh KPK saat OTT Wamenaker, Immanuel Ebenezer. (Foto: Suara.com)
Nasional

Diduga Peras Perusahaan, Wamenaker Kena OTT KPK

Kamis 21 Agustus 2025
Next Post
Mitsubishi Tambah Investasi Rp10 Triliun dan Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Baru (Mini Cab MiEV)

Mitsubishi Tambah Investasi Rp10 Triliun dan Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Baru (Mini Cab MiEV)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.