GOPOS.ID, MARISA – Kabupaten Pohuwato akan melaksanakan hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Sesuai ketentuan Undang-undang, menjelang Pilkada maka kepala daerah petahana dilarang melakukan mutasi.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, melakuan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Konsultasi dilakukan untuk memperjelas ketentuan larangan melakukan mutasi menjelang Pilkada.
“Sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan. Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tutur Syarif Mbuinga usai konsultasi, Selasa (14/1/2020).
Syarif Mbuinga mengatakan dirinya melakukan kunjungan tersebut, untuk sekadar konsultasi mutasi di jajaran pemerintah daerah. Utamanya di Kabupaten Pohuwato.
“saya melakukan kunjungan ke Komisi ASN tujuannya hanya untuk Konsultasi mengenai waktu pelaksanaan mutasi jabatan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut orang nomor satu di Pohuwato tersebut, dalam kunjungan dirinya turut berkoordiansi dengan Kepal KASN.
“Selain Kemendagri, saya juga berkoordinasi dengan KASN,” pungkasnya.(Ramlan/gopos)