GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menerapkan sejumlah syarat bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Salah satunya usia maksimal.
Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menuturkan syarat usia pelamar P3K adalah maksimal 60 Tahun. Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS.
“Hak-hak PNS itu semuanya sama. Sementara P3K itu sebenarnya hanya kesempatan bagi calon pelamar untuk mendapatkan pensiun,” ujar Ismail Madjid saat dikonfirmasi gopos.id usai melakukan Rapat Koordinasi bersama Tim Kemenko Polhukam RI di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (4/11/2020).
Ismail Madjid menjelaskan, pegawai pemerintah terbagi dua. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan P3K. Hal itu kemudian diakomodir melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS.
Menurut Ismail, Pemkot Gorontalo baru melaksanakan P3K tahun 2019. Itupun hanya bagi tenaga guru-guru sudah dinyatakan lulus.
“Kemudian untuk kedepannya ini kami dari Pemerintah Kota masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ismail Madjid juga mengatakan, Pemkot Gorontalo saat ini masih menunggu berapa formasi yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat.
“Hasilnya nanti akan kita lakukan seleksi,” kata Ismail Madjid.(Ramlan/gopos)