GOPOS.ID, LIMBOTO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain mengatakan syarat dukungan untuk bakal calon Bupati Gorontalo jalur perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu) Kabupaten Gorontalo sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 25.529 KTP.
“Di Kabupaten Gorontalo sendiri jumlah DPT pada Pemilu kemarin berjumlah 300.250 jiwa. Jadi jumlah KTP yang harus dikumpulkan oleh bakal calon perseorangan yakni 25.529 KTP,” ungkap Roy, Rabu (1/5/2024).
Sementara untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo jalur perseorangan dibuka pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
“Selanjutya dokumen itu akan diverivikasi oleh KPU,” sambung Roy.
Adapun jumlah sebaran dukungan, kata Roy, harus 50 persen dari total seluruh kecamatan di Kabupaten Gorontalo, namun sebaran dukungan ini dibulatkan menjadi 10 kecamatan.(Abin/Gopos)