GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin maju sebagai bakal calon Walikota Gorontalo periode 2024-2029 lewat jalur independen.
Ya, siapa saja yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon Walikota Gorontalo ke KPU tanpa melalui partai politik harus mendapatkan dukungan minimal 14.607 orang yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
“Untuk calon Walikota Gorontalo melalui jalur independen harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 14.607 KTP. Sedangkan calon Walikota yang melalui parpol minimal partai pengusungnya mendapatkan 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara dalam Pemilu,” kata Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib.
Untuk bakal calon Walikota Gorontalo yang mendaftarkan diri lewat parpol yang tidak memenuhi persyaratan suara, bisa melakukan koalisi dengan parpol lain agar jumlah suara yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan dapat diakumulasikan dengan parpol koalisi yang lain.
“Bakal calon Walikota yang mendaftar lewat jalur independen atau pun Partai Politik akan diterima oleh KPU asalkan bisa memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2022,” kata Fadly.
KPU akan membuka Pendaftaran bakal pasangan Calon Walikota Gorontalo dan Wakil Walikota Gorontalo pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 mendatang.(Rama/Gopos)