GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo bakal memasukan surat telah melakukan vaksin covid-19 sebagai salah satu syarat masuk dan keluar daerah. Sehingga masyarakat yang sudah divaksinasi tak perlu lagi mengurus surat keterangan sehat, atau surat negatif Rapid Test Antigen maupun Swab Test PCR.
Itu dikatakan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie usai melakukan vaksinasi covid-19 di Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie, provinsi Gorontalo Jumat (15/1/2021).
“Ada saran bagus dari kepala dinas kesehatan provinsi Gorontalo, dr. Yana. Selain Rapid dan Swab, mereka yang sudah di vaksin dan memiliki surat vaksinasi, menjadi salah satu syarat keluar-masuk daerah,” kata Rusli Habibie.
Lebih lanjut Rusli mengatakan pihaknya akan menyurat kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
“Hari ini saya sudah katakan kepada pak Sekda kita akan segera menyurat untuk bisa mendapatkan rekomendasi atau dikeluarkan kebijakan tersebut,” paparnya.
Selain itu Rusli menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak termakan isu hoaks terkait vaksinasi covid-19.
“Kita juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan karena sudah disuntik vaksin kita bebas Corona, jadi tetap Protkes,” tandasnya. (Ari/Gopos)