GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Boalemo non aktif, Darwis Moridu resmi diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Dengan demikian Plt. Bupati Boalemo, Anas Yusuf ditetapkan sebagai Bupati definitif menggantikan Darwis Moridu. Hal ini tertuang dalam surat putusan Mendagri nomor 131.75.4874 tahun 2021 tentang pengesahan pemberhentian bupati Boalemo Provinsi Gorontalo pada 19 Oktober 2021.
Dalam putusan tersebut mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat H. Darwis Moridu dari jabatannnya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 527 K/Pid/2021 tanggal 8 Juni 2021.
“Menunjuk Ir. H. Anas Jusuf wakil bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupai Boalemo dengan melantiknya wakil bupati menjadi Boalemo sisa masa jabatan 2017-2022,” tulis dalam surat putusan tersebut.
Keputusan menteri ini mulai berku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 8 Juni 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(andi/gopos)