GOPOS.ID, MARISA – Tersangka berinisial PG (24) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga telah membunuh istrinya Mita Dunggio (22) saat bertengkar di rumahnya Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara, karena telah melakukan pembunuhan,” kata Faisal, Selasa (19/12/2023)
Dikatakan Faisal, sebelum peristiwa penikaman itu terjadi, tersangka PG pulang dari tempat kerja bersama istrinya. Diketahui, Mita bekerja sebagai karyawan toko di salah satu toko di Marisa.
PG sempat menanyakan kepada korban apakah istrinya tersebut masih mencintainya. Pasalnya, PG mendapati percakapan korban dengan seorang pria yang tak lain diduga adalah majikan di toko tempat istrinya bekerja.
“Sekitar jam 10 malam, tersangka PG menjemput istrinya dari tempat kerja. Kemudian sepanjang perjalanan, si suami (Tersangka) menanyakan kepada istrinya apakah masih mencintainya. Setelah sampai di rumah, tersangka meminta handphone milik istrinya untuk di cek, karena pelaku merasa istrinya ini sering menelpon dengan bos di tempat kerjanya,” jelas Faisal.
Kasat Reskrim mengungkapkan, motif tersangka PG menikam istrinya sendiri karena cemburu dan sakit hati karena PG menduga istrinya telah berselingkuh dengan bos di tempat kerjanya.
Sesuai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian pula, bahwa PG dan istrinya Mita Dunggio sering cekcok beberapa minggu terakhir sehingga pada puncak amarah PG sampai menikam istrinya hingga tewas pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
“Jadi memang selama satu minggu itu sudah sering cekcok suami istri itu,” tandas Faisal.
Tersangka PG yang sempat diwawancarai Gopos.id membenarkan hal itu. PG juga menegaskan bahwa saat peristiwa horor itu terjadi dirinya membantah jika sudah mengkonsumsi minuman keras.(Yusuf/Gopos)