GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Inengo dan Tongo yang berada di pesisir Kabupaten Bone Bolango belum kunjung dilimpahkan P3D (personel, pembiayaan, sarana dan prasarana dan dokumen) oleh pemerintah setempat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Pelimpahan yang harusnya telah dilakukan sejak 2019 tersebut berdampak pada pengembangan aset PPI. Salah satunya, Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bisa dianggarkan lantaran ketidakjelasan pengelolaan pelabuhan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib mengatakan, secara bertahap sejak 2019 harusnya pelimpahan aset PPI sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Gorontalo, sesuai dengan kebijakan UU Nomor 23 Tahun 2015.
“Secara de Jure, harusnya ini milik pemerintah provinsi. Namun secara de fakto sampai hari ini belum diserahkan oleh Pemda Bone Bolango,” ujar AW Thalib pada kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di PPI Inengo, Sabtu (28/10/2023).
Menurut AW Thalib, belum diserahkannya aset ini berdampak pada pengembangan PPI. Salah satunya, DAK Kepelabuhanan tidak bisa dianggarkan untuk pengembangan PPI Inengo dan Tongo lantaran belum memiliki pengelolaan yang jelas.
Padahal, sudah seharusnya pengelolaan aset PPI dilimpahkan ke Pemprov Gorontalo seperti PPI Kota Gorontalo dan PPI di Tilamuta.
“Kami Komisi I segera akan mengkomunikasikan ini ke Pemprov Gorontalo yaitu langsung PJ Gubernur dan Pemerintah Bone Bolango agar ini segera selesai. Karena ini kepentingannya untuk rakyat Bone Bolango juga,” ujar AW Thalib.
Senada, Anggota Komisi I, Meyke Camaru ikut menegaskan bahwa Komisi I ingin menuntaskan aset yang sampai saat ini belum jelas dan memiliki kendala dalam kepemilikan maupun pengelolaannya.
“Kami ingin aset PPI ini segera tuntas diserahkan ke Pemprov Gorontalo sampai akhir 2023 ini,” ujar Meyke.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Misran Lasantu, menyebut sampai saat ini Pemprov Gorontalo masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Bone Bolango dalam rangka penyerahan aset PPI.
Pasalnya selama belum ada penyerahan aset, DAK kepelabuhanan tidak bisa dianggarkan dalam rangka pengembangan kawasan pelabuhan.
Selain itu, ketidakjelasan pengelolaan aset PPI ini ikut berdampak pada kondisi PPI Inengo dan Tongo yang beberapa bangunan tidak terpelihara dan cenderung terbengkalai.
“Tentunya ini kalau bisa jadi kewenangan pemprov untuk dikelola ini bisa kita maksimalkan untuk pengembangan kawasan pelabuhan,” ujarnya.(muhajir/gopos)