GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo di Desa Tualango, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Selasa (19/10/2021)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengatakan segala Perda yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo harus diketahui oleh masyarakat, hal tersebut sebagai bentuk transparansi kebijakan di Gorontalo.
Baca juga: Penanganan Covid-19 Membaik, Ketua DPRD Gorontalo Minta Tetap Waspada
“Ini penting, karena masyarakat perlu mengetahui terkait dengan peraturan atau regulasi yang dibuat yang merupakan turunan dari aturan-aturan di atas untuk melayani pengelolaan masyarakat di Gorontalo,” ucap Adnan
Lebih lanjut Adnan juga mengatakan sosialisasi Perda ini juga sebagai ajang silaturahmi antara wakil rakyat dan rakyat.
“Apalagi beberapa waktu lalu daerah ini sempat diterjang banjir, Alhamdulillah kami datang untuk menyapa masyarakat disini,” ujarnya
“Sehingga itu akan terbangun komunikasi yang baik, yang efektif antara DPRD dan masyarakat,” tambahnya
Baca juga: Soal Target Vaksinasi, Hidayat Bouty Ajak Masyarakat Lebih Dulu Perangi Hoaks
Selain itu Adnan juga sangat mengapresiasi proses pelaksanaan Vaksinasi di Desa Tualango yang sudah mencapai 80 persen dosis vaksin.
“Bahkan targetnya 100 persen, kami sangat berbahagia dan tentunya apresiasi yang besar, tadi juga banyak warga yang memberikan atensinya dalam sosialisasi Perda ini,” tandasnya (Ari/Gopos)