GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo disepakati dimulai pada 5 Mei 2020. Seiring hal itu, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Gorontalo masih memiliki tenggat waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf, mengatakan sosialiasi mengenai pemberlakukan PSBB di Gorontalo harus dilakukan secara massif, dan maksimal. Pemprov Gorontalo dibantu pemerintah kabupaten kota bersama-sama menjadi bagian dari sosialisasi tersebut.
“Jangan sampai sosialisasi ini cuma jadi bebannya pemprov lagi. Pemerintah di daerah, kabupate/kota juga harus aktif dan massif dalam menyosialisasikan tentang pergub PSBB kalau sudah disepakati hasil akhirnya,” tutur Paris menekankan.
Sebelumnya, Paris Jusuf menyampaikan salut dan bangga atas disetujuinya usulan PSBB oleh Menteri Kesehatan RI. Ia berharap, dengan pemberlakukan PSBB bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.(adm-02/gopos)