GOPOS.ID, GORONTALO – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Selasa (4/12). Salah satunya penempatan APK dalam bentuk stiker di kendaraan angkutan umum. Namun kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP Kota Gorontalo itu sempat menuai protes sejumlah sopir angkot.
Protes sopir angkot muncul karena mereka kaget dengan pencopotan APK stiker caleg yang terpampang di mobil mereka. Apalagi sebelumnya mereka sama sekali tak tahu mengenai aturan penempatan APK, khususnya dalam bentuk stiker.
“Harusnya kasih tahu dulu, jangan main cabut begitu,” protes sejumlah sopir angkot.
Meski sempat protes, para sopir angkot akhirnya menyetujui pencopotan stiker Caleg. Itu setelah Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawy Ibrahim memberikan penjelasan terkait aturan penempatan alat peraga kampanye.(adm-02)