GOPOS.ID, BLITAR – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar memberikan penjelasan lebih lanjut terkait nasib tenaga kependidikan k2 di Kabupaten Blitar. Sebelumnya, para tenaga honorer itu audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, (6/10/2021) lalu.
Mengutip dari Jatim Times, ada tiga poin yang dibahas saat audiensi tenaga kependidikan K2 dengan Komisi IV, waktu yang lalu. Pertama, meminta Pemkab Blitar menaikkan honor minimal mendekati UMR Kabupaten Blitar. Kedua, meminta agar pemerintah daerah memberikan formasi tenaga kependidikan minimal P3K.
Sedangkan untuk poin ketiga meminta agar pemerintah daerah mengadakan program life skills, atau pelatihan ketrampilan. Memberikan bantuan modal usaha, serta memberikan apresiasi semacam piagam penghargaan atas pengabdiannya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Ilhama Yeti Utami mengatakan, terkait upah yang diterima tenaga honorer itu untuk saat ini memang di bawah upah minimum rakyat (UMR) Kabupaten Blitar.
Ia menyebut, terkait rencana penambahan anggaran di tahun 2022 yang diperuntukkan untuk penambahan gaji tenaga honorer perlu kajian dengan tim yang membidangi. Mengingat, kondisi keuangan daerah juga harus diperhatikan.
Yeti juga menambahkan, bahwa tenaga kependidikan hononer di Kabupaten Blitar, meskipun gajinya kurang dari UMR, mereka saat ini sudah mendapatkan asuransi. Asuransi itu sudah disalurkan melalui BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
“Gaji yang diterima tenaga honorer itu tidak terpotong oleh asuransi, jadi bersih. Namun, asuransi itu langsung dibayarkan oleh Pemkab Blitar kepada BPJS,” lanjutnya.
Sedangkan untuk permintaan diadakannya formasi P3K untuk tenaga kependidikan honorer, Yeti menegaskan, pihaknya tidak mempunyai wewenang mengatur formasi tersebut. Sebab, untuk urusan formasi langsung dari pemerintah pusat.
Sementara itu, terkait pelatihan keterampilan, pihaknya tidak bisa memutuskan secara mudah. Dikarenakan, perlu dilakukannya koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk pelatihan keterampilan yang diberikan kepada tenag honorer kependidikan.
“Pemberian pelatihan ketrampilan jelas baik, tapi yang perlu diingat pelatihan ketrampilan harus di luar jam kerja atau di hari minggu. Kemauan dan niat yang bersangkutan yang lebih diutamakan karena informasi bisa langsung diakses sendiri,” pungkasnya. (mt/gopos)