GOPOS.ID, LIMBOTO – Kasus penipuan meloloskan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hutabohu menyeret dua nama Kepala Dinas di Kabupaten Gorontalo.
Dua Kepala Dinas tersebut yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Safwan Bano dan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Rahmat Pomalingo.
Keduanya diduga mengeluarkan surat keterangan bahwa korban Nurhayati Husain pernah bekerja di dua instansi tersebut untuk dilampirkan dalam berkas pendaftaran PPPK.
Saat dikonfirmasi, Safwan Bano mengaku dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dari Kepala Desa. Bahkan, Safwan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait pemerasan atau tindak penipuan yang dilakukan oleh kepala desa Hutabohu.
“Saya tidak pernah menerima apapun dalam bentuk apapun dari Kades,” ungkap Safwan saat ditemui Gopos.id, Senin (10/2/2025).
Meskipun begitu, Safwan tidak menampik bahwa dirinya menandatangani surat keterangan yang dilampirkan oleh Nurhayati saat mendaftar PPPK.
Kepada Gopos.id, Safwan juga mengaku dirinya menandatangani surat itu untuk membantu Nurhayati yang sudah terlanjur mendaftar PPPK di Kominfo RI.
“Niat saya hanya membantu yang berangkutan, tapi saya tidak tahu tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa,” katanya.
Sementara Rahmat Pomalingo belum berhasil ditemui Gopos.id untuk melakukan konfirmasi terkait kasus penipuan meloloskan calon PPPK. Rahmat Pomalingo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumukiman Rakyat Kabupaten Gorontalo bahkan tidak merespon upaya konfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kades Hutabohu diduga melakukan penipuan kepada warganya untuk meloloskan Nurhayati Husain sebagai calon PPPK. Pihak keluarga mengaku telah memberikan uang senilai Rp60 juta ditambah Rp8 juta agar Nurhayati lolos sebagai ASN.
Belakangan, Kades Hutabohu Rustam Pomalingo telah mengaku menerima uang tersebut. Namun sang kades mengaku uang tersebut digunakan untuk mengurus segala keperluan pemberkasan Nurhayati Husain.(Abin/Gopos)