GOPOS.ID, KWANDANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin akan mencarikan solusi terkait dana duka yang tak bisa diklaim oleh masyarakat penerima alias “hangus”.
Hal itu disampaikan Ridwan, usai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II di tiga desa yakni Desa Wubudu, Buladu dan Dembe II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (1/7/2020).
Pada kesempatan itu Ridwan mengungkapkan ada hal yang unik yang diperolehnya dalam penyaluran bantuan. Itu berkaitan dengan laporan dana santuan duka yang tidak bisa lagi diklaim oleh masyarakat penerima.
“Jadi ada dua desa masyarakatnya melaporkan bahwa dana dukanya tidak dapat diklaim lagi, karena sudah melewati waktu 60 hari. Sehingga ini kita akan carikan solusinya seperti desa-desa lain yang sudah pernah kita lakukan,”kata Ridwan.
Perlu diketahui dana santuna duka dari pemerintah daerah yang dianggarkan melalui APBD untuk masyarakat. Itu tidak bisa diklaim lagi setelah batas waktu yang telah ditentukan yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). (isno/gopos)