GOPOS.ID, GORONTALO – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkap tidak akan menghilangkan kelas BPJS kesehatan yang sebelumnya dikabarkan akan dihilangkan dan diganti menjadi KRIS.
“Standarnya dinaikkan supaya lebih tinggi dan bisa melayani masyarakat, lebih baik lagi,” tegasnya saat diwawancarai oleh awak media usai kegiatan pencanangkan pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (24/5/2024).
Kata dia, fasilitas kamar yang ada seperti dulu yakni 6-8 kamar akan berubah menjadi 4 kamar. Contoh lain seperti WC yang dulunya di luar akan berada di dalam ruangan.
“Jadi bukan dihilangkan tali ditingkatkan standarnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Sistem kelas yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Mengutip dari laman suara.com, penghapusan sistem kelas di BPJS ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Putra/Gopos)