GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Ismail Pakaya melantik Penjabat Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe, Rabu (6/12/2023).
“Teriring harapan dan doa, semoga dengan dilantiknya saudari sebagai Penjabat Bupati Gorontalo Utara maka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan semakin baik dan semakin maju,” ujar Ismail.
Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya pun menyampaikan beberapa hal kepada Penjabup Sila Botutihe, yakni wajib menyampaikan laporan tiap tiga bulan sekali, kemudian akan ada evaluasi kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penjabat Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan perda tentang RPJPD dan RPD sampai tahun 2026, Ranperda APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD, serta wewenang lain sesuai ketentuan perundang undangan,” urai Ismail.
Selain itu, Ismail juga menekankan beberapa larangan bagi Penjabup, yakni larangan melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Mengajukan pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
“Pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Jadi empat hal itu dilarang tapi bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan,” tegasnya.(adm03/gopos)