GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Darwis Moridu alias Ka Daru pada 10 tahun silam kini sudah sampai di meja hijau. Sidang perdana, rencananya akan digelar pada Selasa, 15 September 2020 secara virtual.
Menariknya, dalam proses persidangan nanti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut mengawasi proses jalannya sidang. Hal itu buntut dari permintaan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Gorontalo, yang menyurati KPK terkait permintaan pengawasan proses persidangan dengan Darwis Moridu.
Salah satu BEM, Presiden Bem Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Aldy Ibura menuturkan, ada enam BEM menyurat ke KPK, terkait permintaan pengawasan proses persidangan. Hal itu diminta untuk menjaga jangan sampai akan terjadi transaksional atau dugaan suap dalam sidang Darwis Moridu.
“Dalam surat yang ditandatangani enam Presiden BEM itu, meminta KPK mengawasi proses persidangan Darwis Moridu. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan balasan surat dengan kode rahasia, yang kami kirim 2 minggu lalu. KPK sudah meminta semua nomor dan nama orang-orang terdekat Darwis Moridu. Begitu juga, nama-nama Jaksa, Hakim bahkan saksi sudah diminta semua,” tegasnya.
Surat yang dilayangkan komunitas BEM yang mengatasnamakan BEM Garis Lurus itu, berbuntut dari beredarnya rekaman Bupati Darwis Moridu, yang menyebut sudah memberikan ratusan juta untuk mengamankan perkaranya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Berangkat dari rekaman ini yang ada upaya suap terhadap penyidik Kejaksaan. Maka kami menyurat pada KPK dan kami bersyukur surat kami menapatkan respon positif. Disamping menyurat KPK, kami juga memberikan tembusan surat pada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial,” beber Aldy. (rls/adm-01/gopos)