GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2019). Sidak dilakukan Rusli Habibie menyikapi antrian panjang kendaraan di setiap SPBU.
Kondisi itu telah terjadi di hampir semua SPBU di wilayah Gorontalo sejak beberapa waktu terakhir. Antrean kendaraan mengular hingga sepanjang 1 kilometer.
Dalam pelaksanaan sidak, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan aksi borong BBM. Orang nomor satu di Gorontalo itu menegaskan bila penimbunan BBM merupakan tindak kejahatan.
“Hukumannya pidana penjara serta denda,” ujar Rusli Habibie menekankan.
Menurut Rusli Habibie, dalam Undang-undang tentang Minyak dan Gas (Migas), pihak yang berhak menjual premium hanya SPBU. Sebab, ada kriteria khusus yang ditetapkan agar bisa menjual BBM kepada masyarakat.
“Oleh karena itu tak bisa menjual premium atau BBM selain SPBU. Itu masuk dalam pelanggaran,” kata Rusli Habibie.
Di samping itu, lanjut Rusli Habibie, menjual BBM di luar SPBU memiliki risiko yang tinggi.
“Mencari dari barang yang dilarang itu tidak boleh. Oleh karena itu kami datang untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar jangan melakukan penimbunan BBM,” imbau Rusli Habibie.(adm-02/gopos)