GOPOS.ID, BLITAR – Polres Blitar Kota bakal menerapkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Mei yaitu setelah Lebaran 2022 ini.
Sedangkan, selama bulan puasa ini atau di April 2022, Polres Blitar Kota fokus menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik kepada masyarakat.
“ETLE ini memang sudah kami launching akhir Desember 2021, tapi karena masih ada kendala jaringan teknis, baru bisa kami lakukan sosialisasi April 2022 ini,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, Selasa (5/4/2022).
Argo mengatakan, dalam proses sosialisasi ini polisi belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik. Pelanggar hanya akan diberikan teguran apabila melanggar aturan berlalu lintas.
“Nantinya Polres Blitar Kota tetap mengirimkan surat teguran kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik,” lanjutnya.
Di Kota Blitar sendiri saat ini telah terpasang kamera untuk sistem ETLE di tiga titik, yaitu Simpang Herlingga Jl. Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jl. Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jl. Kenari.
Menurutnya, dengan penerapan sistem tilang elektronik ini dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Untuk diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera. ETLE bekerja secara otomatis dalam mendeteksi dan menangkap terjadinya pelanggaran. (mt/gopos)