GOPOS.ID, GORONTALO – Banyaknya laporan masyarakat ke Gubernur Gorontalo terhadap pemberian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai tanggal 1 November 2019 akan mendata keluarga miskin di Provinsi Gorontalo. Mereka akan diverifikasi dan divalidasi lapangan.
Verifikasi dan validasi akan melibatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov dibantu dengan pendamping sosial dan aparat setempat.
“Paling telat minggu depan tim saya akan turun. Semua pegawai provinsi kita libatkan untuk turun di kelurahan, desa dan dusun untuk mendata kembali warga miskin,” kata Rusli saat pelaksanaan Bakti Sosial NKRI Peduli di Kelurahan Dembe I, Kota Barat, Kamis (31/10/2019).
Sebab dikatakan Rusli bahwa banyak dari masyarakat penerima bantuan PKH maupun Jamkesta adalah warga yang mampu secara ekonomi.
“Banyak laporan ke saya, pak gubernur ada penerima PKH hanya orang mampu. Ada motor, rumahnya bagus dan lainnya,” paparnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Afriyani Katili menjelaskan, verifikasi dan validasi data kemiskinan ini bertujuan untuk mengetahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembiayaan Jamkesta selama tahun 2017 sebanyak 177.593 orang. Dari data tersebut, 55.114 orang masuk dalam DTKS pemerintah pusat, sementara sisanya 120.265 orang non DTKS memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 2.214 tidak memiliki NIK.
“Data yang 120.265 non DTKS dan memiliki NIK yang akan kita verifikasi lapangan. Benar tidak orangnya masih ada, tidak berpindah atau masih tetap miskin? Ini nanti akan berpengaruh pada usulan DTKS ke pemerintah pusat,” jelas perempuan yang akrab disapa Yayu.
Baca juga: Beredar Formasi Kebutuhan CPNS-P3K Kab.Gorontalo 778 Orang
Verifikasi dan validasi diharapkan akan memperjelas status warga miskin di Provinsi Gorontalo. Selain untuk intervensi Jamkesta, data tersebut juga untuk memberi gambaran intervensi berbagai bantuan sosial baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Yang masuk DTKS akan diusulkan iuran BPJS dibayar oleh pemerintah pusat menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga tidak membebani APBD,” sambungnya.
Diharapkan selama proses pendataan warga miskin berlangsung pihak kecamatan, kelurahan dan desa dapat melakukan pendampingan. Warga yang didata juga diminta memberikan keterangan yang benar dan data yang akurat. (rls/andi/gopos)