GOPOS.ID, MOROWALI – Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Seperti itulah nasib yang dialami oleh terduga pelaku DM alias Doni, warga Desa Cabbenge, Kecamatan Panjalesang, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria berusia 24 tahun ini ditangkap Tim Piranha, Resmob Polres Gorontalo Utara di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (16/8/201) setelah menjadi buron selama setahun kasus penganiayaan yang terjadi di PLTU Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kronologis penangkapan terhadap DM berawal saat Tim Piranha Resmob Polres Gorontalo Utara yang dipimpin Katim Piranha, Aipda Dedi Hunow mendapat laporan keberadaan pelaku yang berada di salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali.
Lantas mengetahui itu, Aipda Dedi Hunow bersama ketiga anggotanya bergegas menuju Kota Palu, untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sulteng terkait penangkapan terhadap DM. Setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polda setempat. Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan ternyata yang bersangkutan (pelaku), masih berada di lokasi yang dimaksud.
Tak menunggu waktu lama, dengan kepiawaian yang dimiliki Aipda Dedi Hunow, dirinya menghubungi Kanit Resmob Polres Morowali, Bripka Ahmad Rinaldi memberitahukan bahwa ketiga anggotanya akan menuju Morowali untuk melakukan penagkapan kepada DM.
Kurang lebih selama 14 jam perjalanan dari Kota Palu menuju Morowali. Tim Piranha disambut Tim Resmob Polres Morowali, serta langsung melakukan koordinasi lebih lanjut tentang strategi penangkapan. Mengingat DM masih berada di seputaran perusahaan tersebut.
Hanya berselang beberapa menit usai koordinasi, kedua tim dengan cepat menuju lokasi perusahaan tempat dimana DM bekerja. Setelah tiba di lokasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan melalui Human Resources Development (HRD), untuk memberitahukan soal kasus dari salah satu karyawan mereka.
Sekitar pukul 20.25 WITA, DM datang ke perusahaan dengan menggunakan kendaraan roda dua bersama rekannya. Saat itu juga dengan cepat kedua tim langsung menangkap DM. Menariknya, saat penangkapan DM sempat melakukan perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya berhasil diamankan.
DM, Tim Piranha kembali ke Kota Palu untuk memberitahukan ke Polda Sulteng bahwa yang bersangkuta telah berhasil ditangkap. Selanjutnya akan diserahkan ke Polres Gorontalo Utara untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DM sudah lama menjadi target penangkapan atas kasus penganiayaan.
“Iya memang benar, tim kami berhasil menangkap DM ini di wilayah hukum Polres Morowali. Sebelumnya kami telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” jelas Syang.
Penangkapan DM sesuai dengan laporan polisi yang masuk pada 2020 lalu atas tindak pidana penganiayaan yang terjadi di PLTU Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. DM saat itu masih berstatus karyawan di PLTU. Dia bersama rekan-rekan karyawan lainnya melakukan aksi protes karena persoalan gaji yang belum dibayarkan pihak perusahaan.
Sayangnya aksi tersebut berujung pada penganiayaan terhadap salah satu karyawan PLTU. Hinggq akhirnya korban merasa keberatan dan melaporkan DM ke Polres Gorontalo Utara. (isno/gopos)