GOPOS.ID, GORONTALO – Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi mengumumkan Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo untuk Periode 2023-2027.
Ketua Senat UNG Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si mengatakan pada tahapan Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor dimulai pada hari ini, Senin 29 Mei sampai dengan 15 Juni 2023 mendatang.
“Kami telah mengunggah Peraturan Senat Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo Periode Tahun 2027-2023 yang memuat persyaratan dan cara pendaftaran yang dapat diakses melalui www.ung.ac.id,” jelasnya.
Di dalam website tersebut juga terdapat formulir, dan surat pernyataan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Rektor UNG yang akan dimulai pada tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
“Kami berharap kepada yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Rektor UNG Periode 2023-2027 untuk membaca dengan seksama Peraturan Senat Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo Periode Tahun 2027-2023 dan jadwal Tahapan Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Calon Rektor UNG 2023-202,” harapnya.
Persyaratan Bakal Calon Rektor Periode 2023-2027 adalah:
a. pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. memiliki pengalaman manajerial:
1. paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri; atau
2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan Doktor (S3);
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (muhajir/gopos)