GOPOS.ID, BITUNG – ML alias Hajir (41) terduga pelaku kasus penggelapan 7 unit mobil rental yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), di Kabupaten Gorontalo Utara, diringkus tim gabungan di Kelurahan Grian Weru 1, Kecamatan Grian, Kota Bitung, Selasa (8/2/2022) malam.
Pria yang berdomisili di Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango itu diringkus berdasarkan laporan dari pemilik rental Safar Usman Eda, warga Desa Alata Karya, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kejadiannya berawal pada bulan Agustus dan diketahui korban pada November 2021. Modus pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara merental mobil dan digadaikan ke orang lain.
Dalam menjalankan aksinya, Hajir berdalih untuk pengurusan pekerjaan proyek. Namun ternyata itu hanya modus untuk mengelabui korban. Bahkan untuk meyakinkan korban, Hajir mengajak orang lain agar bisa dipercaya korban.
Hajir diringkus setelah hasil pengembangan. Kemudian pada Jumat (4/2/2022), Tim Piranha Resmob Polres Gorontalo Utara dipimpin Kepala Tim (Katim) Piranha, Aipda Dhedi Hunow bergegas menuju Kota Manado untuk berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Setelah itu tim kemudian menuju Kota Bitung. Di Polres Bitung tim melakukan koordinasi kembali dengan Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa, terkait keberadaan si pelaku di wilayah tersebut.
Upaya pencarian terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil. Hajir diringkus tim gabungan saat sedang berada di pasar dan langsung digelandang ke Polsek Maesa, selanjutnya di bawa ke Polres Gorontalo Utara.
Dalam pengakuannya (pelaku), setiap mobil yang digadaikan dengan jumlah bervariasi dari 15-25 juta per unit.
Dari hasil mobil digadaikan, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnya dibagikan ke temannya yang turut serta menggadaikan mobil-mobil tersebut.
“Iya mobil itu saya gadaikan ke orang yang ada di Limboto sebanyak 6 unit. 1 unit lagi di gadaikan ke wilayah Kecamatan Telaga. Hasilnya dari gadaian saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Fahmi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan polisi tentang kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Bitung. Untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil dari hasil kejahatannya pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Fahmi.(isno/gopos)