GOPOS.ID, SUMALATA – YT alias Yosua (20), terduga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gorontalo Utara (Gorut).
Pria asal Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ini, ditangkap dari tempat persembunyian yang berada di Desa puncak Mandiri Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
YT sempat buron dan menjadi incaran Polres Bolaang Mongondow Selatan, akibat kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penangkapan terhadap YT berawal pada Jumat (8/9/2023) Tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolaang Mongondow Selatan melakukan pengungkapan soal keberadaan YT.
Terendus keberadaan YT ternyata berada di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara. Mengetahui itu, lantas Tim Resmob Angin Selatan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Gorontalo Utara.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Gorontalo Utara kemudian bergerak cepat dan menuju ke lokasi persembunyian YT. Saat diamankan YT tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku YT hanya membackup Tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolaang Mongondow Selatan.
“Iya memang benar penangkapan itu. Namun kita dari pihak Polres Gorontalo Utara hanya melakukan backup dalam pengungkapan kasus tersebut,” jelas AKP Mohamad, Sabtu (9/9/2023).
Usai penangkapan terduga pelaku telah diserahkan ke Tim Resmob Angin Selatan, Polres Bolaang Mongondow Selatan.
“Jadi pelakunya sudah kami serahkan usai penangkapan,” tutup AKP Mohamad. (Isno/gopos)