GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhir Skripsi atau menunggu waktu Yudisium, bisa menerima pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 tentang pemberian dispensasi pembayaran biaya pendidikan UKT bagi mahasiswa UNG, tahun akademik 2020-2021.
Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali dan surat keterangan perkembangan penyusunan tugas akhir/skripsi.
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.
Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan pembebasan biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.
“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.
Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari sebelum verifikasi.
Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.
Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)