GOPOS.ID, JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menutup sosialisasi Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi elektronik di lingkungan Pemprov Gorontalo di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Dikatakan Sofian, kegiatan yang digelar selama dua hari itu merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penatausahaan BMD. Para peserta diberikan juga tata cara terkait dengan penginputan BMD melalui aplikasi yang sesuai.
Pasalnya, kata Sofian, Pemprov Gorontalo masih memiliki beberapa catatan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait BMD. Olehnya, melalui kegiatan tersebut diharapkan rencana tindak lanjut oleh seluruh pengurus barang di tiap-tiap OPD dapat menyelesaikan segala catatan terkait BMD dari BPK.
“Diharapkan seluruh OPD, mengkoordinasikan pengelola barang terkait RTL (rencana tindak lanjut) BMD yang sudah jadi, karena ada batas waktu. Seluruh catatan dari BPK itu segera kita tuntaskan setelah sosialisasi ini. Karena kita juga harus mulai menyesuaikan dengan ketentuan baru dari Permendagri,” tandasnya.(alex/gopos)