GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, memaparkan tentang mekanisme maupun langkah-langkah strategis untuk tender/seleksi pengadaan barang dan jasa tahun 2019.
Dimana, semua dokumen yang digunakan harus mengacu pada pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka sudah seharusnya tender/seleksi barang dan jasa harus dilaksanakan lebih awal. Kenapa demikian, karena dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan pemilihan segera dilaksanakan setelah RUP dan PAGU anggaran ditetapkan,” kata Darda saat memberikan materi pada rapat Persiapan Tender/Seleksi Dini Pengadaan Barang dan Jasa, di Balroom Hotel Maqna, Kamis, (10/10/2019).
Lebih lanjut Sekda memaparkan, ada beberapa point penting dalam tender/seleksi dini untuk pengadaan barang/jasa. Dimana telah di atur dalam LKPP nomor 9 tahun 2018. Diantaranya dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan.
Baca juga: Kemenhub Beri Bantuan 2 Kapal Pelra untuk Gorontalo
Ada pula apabila penambahan PAGU anggaran melalui revisi DIPA/DPA tidak tercapai maka penetapan pemenang dibatalkan dan kepada calon penyedia barang/jasa tidak diberikan ganti rugi dan lain sebagainya.
Sementara itu Direktur Pengadaan Jasa Kontruksi Kementrian PUPR Sumitro menyampaikan seleksi tender barang/jasa ini. Kementrian PUPR ingin mendukung pemerintah provinsi Gorontalo agar di bulan Januari nanti sudah ada progres barang/jasa yang dilelang. Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa lebih berkualitas.
“Kita melakukan seleksi tender itu mendahului adanya DIPA. Jadi kalau persiapannya sudah memadai maka kita segera lakukan. Tapi tentu saja tanda tangan kontraknya nanti DIPAnya sudah ada. Ini juga menghemat waktu, karena kalau lelang bisa dimajukan maka januari bisa tanda tangan kontrak,” paparnya.
Rapat persiapan tender seleksi barang/jasa ini akan berlangsung dua hari kedepan (besok, jumat). Adapun peserta yang hadir sebanyak 100 orang yang terdiri dari setiap perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Balai Prasarana Pemukiman, SMPT Penyerahan Perumahan, serta satuan kerja OPD. (rls/adv/adm-01/gopos)