GOPOS.ID, MARISA – Mendukung keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi Informasi danĀ Statistik (Kominfotik) mensosialisasikan penguatan bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pohuwato, Rabu (2/8/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato Iskandar Datau menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Iskandar mengaku khawatir jika penyelenggaraan pemerintahan tidak transparan, maka akan terjadinya masyarakat yang pasif, unjuk rasa dan ketidakberdayaan masyarakat akan aturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
“Adanya PPID diharapkan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” kata Iskandar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Pohuwato Kadir Amran mengatakan, sesuai amanat undang-undang, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah.
“Penunjukkan PPID di Kabupaten Pohuwato menandakan keseriusan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Kadir.(Yusuf/Gopos)