GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, mengimbau agar masyarakat tak menggunakan produk kosmetik ilegal. Selain bisa membahayakan dari sisi kesehatan, produk kosmetik bisa berdampak ke pelanggaran hukum.
Imbauan ini disampaikan Ismail Madjid saat menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, dan tindak pidana keamanan dan ketertiban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Sekda Kota, Ismail Majid mengungkapkan barang bukti dari 37 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum, telah dimusnahkan. Untuk perkara narkotika sebanyak 20. Barang bukti Ganja seberat 18,605 gram, shabu seberat 2,86532 gram, sembilan buah handphone, sembilan buah pipet kaca, sembilan buah bong, dua puluh buah korek api gas, dan dua timbngan.
“dengan dimusnahkan barang bukti ini, semoga kedepannya tidak bertambah. Berkurangnya tindak pidana menunjukan bahwa proses pembangunan Kota Gorontalo semakin lebih baik,” kata Ismail majid, pada sambutanya saat menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana di kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (1/12/2022)
Ismail melanjutkan kerjasama antara pemerintah Kota dan tim Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo sudah terjalin dengan baik. Dirinya menambahkan Pemerintah Kota mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut.
“Transparansia penegak hukum, baik dari pihak kepolisan, kejasaan, dan pengadilan sudah sangat baik. Dengan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tentunya semakin menunjukan bhawa mereka kian konsistensi,” imbuhnya
Kejari juga memusnahkan 2.208 kosmetik ilegal, 2.081 butir obat-obatan, 48 liter minumnan keras (miras), 4 buah senjata tajam, satu buah senjata api. Menuruntya dengan dimusnahkan barang bukti tersebut bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak beritdak melawan hukum.
“masyarakt perlu disedukasi untuk tidak menggunakan prosuk-produk kosmetik tidak berizin atau ilegal. Sebab itu juga akan menggangu kesehatan,” pungkasnya. (Sari/gopos)