GOPOS.ID, MARISA – Masa jabatan Syarif Mbuinga sebagai Bupati Pohuwato bakal berakhir besok. Seiring hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iswanta, S.E, Ak, didaulat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pohuwato.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, DR. Ir. Darda Daraba bahwa hal itu sesuai dengan peraturan bahwa Sekda yang akan menjadi Plh. Bupati.
“Sesuai peraturan, dengan berakhirnya masa jabatan bupati, maka sekda akan menjabat sebagai Plh Bupati,” kata Sekda Provinsi Gorontalo, DR. Ir. Darda Daraba, kepada media ini saat diwawancarai, Selasa (16/02/2021).
Darda mengatakan Iswanta akan menjabat Plh Bupati sampai Pejabat Bupati atau Bupati definitif dilantik. Dia mengatakan penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Gorontalo Nomor : 100/171/Pem-Kesra.
“Penunjukannya berdasarkan SK Gubernur dan tadi penyerahannya ke Pak Wabup untuk selanjutnya ke Plh Bupati. Selanjutnya juga ditekankan disitu, dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pak Iswanta selaku Sekda harus berkoordinasi dengan para Asisten, Pimpinan OPD juga dengan Forkopimda,” ujar Darda.
Selain itu, untuk masa jabatan Pelaksana Harian Bupati terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 hingga selesai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Plh ini kan prinsipnya hanya melaksanakan tugas sehari-hari, bukan pelaksana tugas dalam hal mengambil kebijakan. Namun, jangan lupa juga, Plh Bupati berkewajiban didalam mempersiapkan langkah-langkah untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan itu tujuannya,” pungkas Darda. (Azhar/gopos)