GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato mencoret 64 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pencoretan dilakukan melalui rapat pleno KPU Pohuwato, Jumat (18/8/2023).
KPU Pohuwato melakukan tahapan pencermatan rancangan DCS, serta verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS, dimana dalam tahapan tersebut diketahui hanya ada 260 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari 324 calon yang diajukan 14 Parpol.
Dari informasi berbagai sumber, diketahui 62 Bacaleg TMS merupakan dari enam partai politik (Parpol), beberapa diantaranya di diskualifikasi tak bisa memperbaiki persyaratan wajib.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pohuwato terdapat Bacaleg TMS, bahkan semua bacalon salah satu Parpol di salah satu dapil dinyatakan tak memenuhi syarat.
“Beberapa Bacalon yang dinyatakan TMS, karena tidak dapat memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan, mulai dari tidak dapat menunjukkan KTP-EL, KTA lalu Ijazah, hingga surat keterangan dari pengadilan sebagai syarat pencalonan,” ujar Firman, Jum’at (18/08/2023).
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku ada beberapa Bacaleg tidak dapat melampirkan berkas wajib dari pihak kesehatan.
“Nah itu hal-hal yang wajib disampaikan ke KPU. Lainya tidan dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan, jasmani rohani. Kalau tidak dapat melampirkan itu yang jelas tidak dapat memenuhi syarat,” tutup Firman (Yusuf/Gopos)