GOPOS.ID – 112 nelayan dari Provinsi Gorontalo,akan mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM). Pemberangkatan tersebut dilepas oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di Gedung Grand Palaca Convention Center, Kota Gorontalo, Jumat (29/3/2019). DPM yang digelar oleh Kementerian Perhubungan RI akan dilaksanakan di Balai Diklat Pelayaran Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Wagub Idris Rahim mengatakan, penyelenggaraan DPM merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perhubungan, khususnya bagi masyarakat nelayan. Menurutnya, masyarakat nelayan memegang peranan yang sangat penting dalam suksesnya pembangunan daerah, bangsa dan negara yang berbasis maritim.
Baca juga : Lantamal Gorontalo Ketambahan Satu Unit Kapal Patroli
“Tantangan di bidang perhubungan ini sangat berat, selain infrastrukturnya yang perlu pembenahan, juga kualitas SDM perlu ditingkatkan. Sehingga itu tidak hanya aparaturnya yang didiklat, tetapi nelayan juga harus kita tingkatkan kualitasnya agar mereka bisa sejahtera,” jelas Wagub Idris Rahim saat diwawancarai sejumlah wartawan usai pemberangkatan peserta DPM.
Pada kesempatan itu, Idris menyampaikan harapannya kepada Kementerian Perhubungan RI untuk terus menyelenggarakan DPM dan memberi kesempatan yang lebih banyak kepada para nelayan Gorontalo untuk mengikuti diklat tersebut.
“Kita akan dorong agar seluruh nelayan Gorontalo bisa memperoleh kesempatan untuk mengikuti diklat yang dilaksanakan secara gratis ini,” ujar Idris.
Baca juga : Kemenhub Sosialisasikan Sipencatar 2019 di Gorontalo
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro menambahkan, pada tahun 2019 ini jumlah nelayan Gorontalo yang telah diikutkan pada DPM sebanyak 160 orang.
“Angkatan pertama kita mengirimkan 48 nelayan khusus untuk diklat kapal niaga. Kemudian pada angkatan kedua peserta yang kita kirim sebanyak 112 orang,” tutur Jamal.
Jamal menjelaskan, setelah mengikuti DPM tersebut para nelayan akan memperoleh sertifikat yang nantinya akan menjadi dasar bagi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan dalam menerbitkan buku pelaut yang wajib dimiliki oleh setiap nelayan.
Baca juga : Gubernur: Ada Pejabat yang Mempersulit, Lapor Saya
“Walaupun para nelayan ini memiliki perahu sendiri, tetapi tidak serta merta mereka bebas melaut. Harus lebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen, dan syaratnya harus ada keterampilan,” tandasnya.
Penyelenggaraan DPM terdiri dari Diklat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM),diperuntukkan bagi nelayan yang tidak mampu mengurus sertifikat BST-KLM. Sementara diklat Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil, diperuntukkan kepada anak buah kapal yang bekerja pada kapal bernavigasi dan belum memiliki sertifikat. Untuk masing-masing diklat tersebut, akan dilaksanakan selama tiga hari.(isno/rls/gopos)