GOPOS.ID – Kinerja Kepolisian Satuan Unit Narkoba, Polres Gorontalo, patut diberikan apresiasi dan penghargaan. Tidak hanya internal Kepolisian, tetapi juga dari Pemerintah Setempat atas prestasi kinerja dalam mengungkap kasus Narkoba diwilayah hukum Polda Gorontalo. Terbukti setiap pengembangan kasus, Polres Gorontalo selalu membuahkan hasil.
Bayangk saja, Sejak 2017 sampai dengan 2019 ada 26 kasus narkoba berhasil diungkap. Dari total kasus yang ditangani sejak tiga tahun, tercatat sudah melampaui target utama. Pasalnya, rata-rata 5 kasus yang harus diungkap, faktanya melebih dari itu.
Tahun 2017 ditargetkan hanya 5 kasus, berhasil mengungkap 11 kasus dengan 16 orang tersangka. Ditahun 2018, terjadi peningkatan, target seharusnya 5 kasus alhasil yang diungkap 12 kasus dengan tersangka 14 orang.
Berbeda ditahun 2019, target yang sama juga yakni 5 kasus, yang diungkap 6 kasusu, tersangkanya 9 orang. Dengan demikian maka capaian sangat melampaui target sesungguhnya, lebih dan kurangnya sebuah kasus yang diungkap oleh Kepolisian, sudah menjadi tugas utama bagi penegak hukum diwilayah ini dalam memberantas pengedar dan penyalagunaan narkoba.
Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza S.I.K, M. Sc melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta, S.I.K. kepada sejumlah wartawan menuturkan, prestasi itu tidak membuat timnya berbesar hati. Namun pencapaian itu akan dijadikannya motivasi dan spirit dalam memberantas narkoba tanpa memandang derajat seseorang.
“Selama itu melanggar hukum, apalagi berkaitan dengan narkoba maka saya akan menindaknya. Saya tidak pandang apapun statusnya, namanya narkoba tetap saya tindaki dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Leonardo.
Mantan Akpol angkatan 2008 ini menjelaskan, bahwa dalam penindakan ia terjun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meski lokasi diluar daerah dengan fasilitas oprasional yang tidak mempuni, ia bersama tim tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengungkapan setiap kasus.
“Ya, memang yang menjadi kendala kami dalam mengungkap kasus, adalah soal oprasional. Apalagi kalau mengungkap hasil pengembangan, kemudian lokasinya berada di luar daerah, jelas itu menjadi kendala. Namun itu tidak menjadi alasan karena itu sudah menjadi kewajiban sebagai penegak hukum, meski dengan keterbatasan itu,” pungkasnya.
Mantan Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Boalemo itu menambahkan, selain kasus narkoba peredaran Minuman Keras (Miras) juga berhasil diungkap dalam 3 tahun terakhir dengan jumlah yang besar dengan berbagai macam jenis.
“Jadi, selama 3 tahun terakhir kami berhasil mengungkap peredaran miras dengan jumlah cukup besar. Semuanya sudah dimusnahkan, saat ini yang belum dimusnahkan jenis Cap Tikus sebanyak 10,56 Ton,” ujarnya.
Hal demikian juga pernah dilakukan oleh Mantan Kasat Narkoba sebelumnya, dengan prestasi yang sama mengungkap sejumlah kasu narkoba dan miras dengan jumlah barang bukti besar dan berhasil dimusnahkan.
Tidak ada salahnya ketika penghargaan itu diberikan kepada setiap Unit Satuan di Kepolosian. Sebab, dilihat dari kinerja selama dibuktikan secara ril dan kongkrit. Bahkan itupun harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah setempat karena sejatinya pencapaian dalam mengungkapa setiap kasus akan berdampak pada daerah itu juga sendiri. Karena kita ketahui bersama bahwa Indonesia dinyatakan darurat narkoba.(Isno/gopos)