GOPOS.ID, GORONTALO – Satu kursi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo hingga kini masih kosong. Jabatan yang harusnya diisi oleh tiga orang sampai dengan hari ini masih beranggotakan dua orang sejak dilantiknya salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Lismawy Ibrahim sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Kondisi ini turut mendapatkan sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia Gorontalo. Lukman Ismail SH MH, Ketua Yayasan Yayasan (LBH) Indonesia Gorontalo mempertanyakan pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu Kota Gorontalo.
Menurut Lukman, belum adanya pengganti antar waktu (PAW) Bawaslu Kota Gorontalo dapat mempengaruhi kinerja-kinerja Bawaslu Kota Gorontalo dalam mengambil kebijakan.
“Dimana tugas bawaslu sebagaimana diamatkan dalam UU Pemilu salah satunya adalah Bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemilu serta menerima atau menemukan dugaan terjadinya pelanggaran untuk diproses sesuai dengan kewenangannya,” ujar Lukman.
Lukman mengatakan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu sebelum ditindakjuti harusnya dilakukan pleno terlebih dahulu. Sedangkan dalam peraturan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018 tentang rapat pleno pada pasal 8 ayat 3 mengatakan Rapat Pleno Bawaslu sah apabila diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota.
“Semestinya Bawaslu Kota Gorontalo mengikuti langkah cepat yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo begitu salah satu anggota terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo mereka langsung mengisi kekosongan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, John Hendri Purba mengatakan, penunjukan pengganti antar waktu (PAW) Anggota Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI.
Menurut John, penunjukan PAW Bawaslu Kota Gorontalo menggantikan Lismawy Ibrahim yang saat ini telah duduk sebagai anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo mekanismenya telah ada di Bawaslu RI.
“Jadi Lismawaty semenjak dilantik di Bawaslu Provinsi Gorontalo kami telah menyampaikan ke Bawaslu RI,” ujar Jhon, Kamis (29/12/2022).
Jhon Hendir menjelaskan, seyogyanya proses administrasi calon PAW telah dilakukan oleh Bawaslu RI 22 Desember kemarin. Hanya saja itu tidak dilakukan disebabkan kemungkinan adanya angenda yang padat di Bawaslu RI saat akhir tahun.
“Sehingga mungkin di awal tahun yaitu Januari mungkin akan dilakukan proses administrasi terhadap calon PAW,” ujarnya.
Lebih lanjut Jhon Hendrik menjelaskan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kota Gorontalo.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas seperti pleno, Lismawy masih ditugaskan sebagai PLH Komisier Bawaslu Kota Gorontalo. Penunjukan ini dilakukan untuk menjalankan tugas Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang ada serta meminimalisasi permasalahan dalam proses pelaksanaan.
“Jadi ketika ada tugas tambahan yang perlu diplenokan bu Rismawy masih diperbantukan di Bawaslu Kota Gorontalo. Sehingga proses administrasi yang harus dilakukan melalui pleno itu tidak ada masalah, tetap ada mereka tetap dilakukan seperti biasa. Jadi ibu Rismawy sebagai komisioner bawaslu provinsi dan anggota bawalu Kota Gorontalo,” ujar Jhon. (muhajir/gopos)