GOPOS.ID – Sebanyak 543 botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek termasuk 136 miras oplosan berupa cap tikus, dimusnahkan usai upacara peringatan hari ulang tahun Pemadam Kebakaran ke-100, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-69, dan Perlindungan Masyarakat ke-57 tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2019.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara memecahkan botol miras dalam drum di lapangan Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (22/3/2019).
“Miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan tahun 2018 oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka.
Baca juga : Program Primadona ala Gubernur Gorontalo adalah Pasar Murah
Faizal menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi untuk merazia peredaran miras dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
“Pemusnahan miras hari ini bukan berarti mengakhiri razia miras. Sebaliknya, kami bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri akan terus merazia miras untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim yang turut memecahkan botol miras, mengapresiasi kinerja Satpol PP Provinsi Gorontalo yang berhasil menyita ratusan botol miras. Idris menginstruksikan Satpol PP Provinsi Gorontalo untuk merazia peredaran miras dan menindak tegas setiap oknum yang mengedarkan miras.
Baca juga : Kapolda Gorontalo : TNI Polri Bertanggung Jawab Terhadap Pengamanan Pemilu
“Saya minta razia miras ini terus dilakukan dan tindak tegas setiap pengedar miras sesuai sanksi yang telah diatur di dalam Perda Provinsi Gorontalo,” ujar Idris.
Idris juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk sama-sama memberantas peredaran miras. Khusus untuk para pengguna miras, Wagub mengimbau untuk berhenti mengkonsumsi miras. Menurutnya, selain dapat mengganggu kesehatan, miras juga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Stop konsumsi miras. Selain merusak kesehatan, miras ini juga menjadi biangkeladi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tandasnya.(isno/rls/gopos)