GOPOS.ID, MARISA – Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dibantu aparat TNI, Polri dan unsur terkait lainnya akhirnya menyegel lima tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Randangan, Pohuwato, Gorontalo, Jumat (26/5/2023).
Penutupan tempat hiburan malam tersebut menyusul laporan dan keluhan masyarakat. Kemudian berdasarkan instruksi Bupati Pohuwato Nomor 800/Satpol-PP/PEM/77/V/2023, tentang penutupan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Kepala Dinas Satpol PP Pohuwato, Nikson Pakaya mengatakan, penyegelan lima tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Randangan karena adanya laporan dan keresahan dari masyarakat setempat.
“Kami bersama tim gabungan lainnya mendatangi para pemilik cafe meminta kepada mereka agar menutup sementara waktu,” ujar Nikson.
Nikson mengungkapkan, ke lima tempat hiburan malam masing-masing berbeda lokasi, yakni Desa Ayula, Desa Motolohu dan desa Banuroja di mana semuanya diketahui tidak memiliki izin.
“Apabila kedapatan tetap membuka tempat hiburan malam, maka efek dari pengurusan izin usaha tidak akan keluar,” ungkap Nikson.
Tak hanya itu, Nikson juga menjelaskan sudah menemui pemilik atau pengelola tempat hiburan malam, penyegelan tempat hiburan malam atas instruksi Bupati Pohuwato.
“Kami menyegel tempat hiburan malam untuk menjaga ketertiban di Kecamatan Randangan,” tutup Nikson.(Yusuf/Gopos)