GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, amankan sejumlah barang milik pedagang kaki lima, di trotoar jalan RSUD MM. Dunda Limboto, Kamis (17/6/2021).
Wirahyana Taha selaku kasie Penegakan Satpol PP Kabupaten Gorontalo mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sebab dinilai menggagu para pejalan kaki.
“Yang kami amankan barang berupa meja, kursi, gerobak, hingga gantungan barang,” ungkapnya saat ditemui di kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Dia melanjutkan bahwa selain mengganggu, hal tersebut sudah merupakan aturan. Bahkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016, tentang ketertiban umum.
“Yang kita inginkan hanya mengembalikan semula fungsi trotoar, sebagai hak dari pejalan kaki,” tegasnya.
Baca Juga: AKI Dan AKB di Kabupaten Gorontalo Terus Menurun
Wirahyana mengatakan, sebelumnya memang Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan secara lisan dan tulisan agar, pedagang tidak menjual di tempat tersebut.
“Namun peringatan itu tidak diindahkan oleh para pedagang,” katanya.
“Semoga ini akan menjadi efek jera bagi mereka. Kami juga telah memberikan surat pernyataan,” imbuhnya.
Wirahyana menambahkan bahwa para pedagang tetap diberikan ruang untuk berjualan, sejak pukul 17.00 sampai 07.00 WITA. Dengan syarat barang dan alat jualan agar dibawa pulang, dan tidak ditinggalkan di trotoar.
“Sanksinya sendiri memang ada, namun kita tetap mengedepankan sisi humanis,” tukasnya.
Kartin Umar (55), salah seorang pedagang yang berjualan ditempat tersebut, mengaku dirinya tak keberatan soal aturan yang berlaku. Asal dirinya dapat berjualan lagi. Wanita asal kelurahan Hunggaluwa itu menyampaikan, dirinya sudah berjualan selama kurang lebih delapan tahun, dan mempertahankan hidupnya dengan pekerjaannya itu.
“Tidak ada masalah kalau menurut saya,” tutupnya. (Putra/Gopos).