GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) Minuman Keras (Miras) yang disita saat melakukan operasi di sejumlah kafe di wilayah tersebut.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bone Bolango, Fredy Lasut mengungkapkan miras yang disita saat operasi di sejumlah kafe tersebut terdiri dari jrnis bir, cap tikus, dan minuman keras yang sudah dioplos.
“Minuman keras tersebut kami sita dari sejumlah kafe yang berada di wilayah Tapa dan Bulango Timur. Tempat tersebut saat dilakukan operasi tidak memegang izin keramaian maupun izin usaha,”ungkap Fredy Lasut saat diwawancarai usai pemusnahan barang bukti miras di Mako Satpol PP Bone Bolango, Selasa (13/6/2023)
Pada operasi tersebut, ia bersama tim turut melakukan pembinaan dan edukasi terhadap para pemilik kafe agar kedepan bisa mengurus izin keramaian dan izin usaha. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka dengan terpaksa tempat tersebut harus ditutup sementara.
Selain melakukan operasi miras disejumlah kafe, Satpol PP Bone Bolango juga telah melakukan operasi disejumlah kos-kosan dan titik-titik keramaian yang ada diwilayah tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma pada kesempatan tersebut berharap dengan adanya operasi dan pemusnahan barang bukti miras tersebut akan memberi efek jera kepada masyarakat sehingga hal yang sama tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bone Bolango. (Indra/Gopos)